Tembak Mati 51 Muslim di Dua Masjid, Brenton Tarrant Divonis Seumur Hidup

- 27 Agustus 2020, 11:54 WIB
Brenton Tarrant, Pelaku pembantaian masjid di Christchurch, Selandia Baru. (AFP/Mark MITCHELL)
Brenton Tarrant, Pelaku pembantaian masjid di Christchurch, Selandia Baru. (AFP/Mark MITCHELL) /AFP/Mark MITCHELL

GALAMEDIA - Brenton Tarrant, warga Australia yang menembak mati 51 muslim di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada tahun lalu, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Hakim pengadilan di Selandia Baru menyatakan Brenton bersalah dan tak memberinya pembebasan bersyarat. Sidang putusan terhadap Brenton digelar di Selandia Baru, Kamis, 27 Agustus 2020.

Dalam putusannya, Hakim Cameron Mander secara tegas mengatakan tidak ragu bahwa Tarrant sengaja pindah dari Australia ke Selandia Baru demi menyerang komunitas Muslim.

"Setiap pembunuhan adalah produk perencanaan yang lama dan penuh perhitungan serta dilakukan dengan taraf kekejian yang tinggi dan tak berperasaan," tutur Hakim Cameron.

Baca Juga: Kasus Korupsi di PT DI, KPK Periksa Tiga Pensiunan TNI AD

"Beberapa korban adalah anak-anak. Lainnya dibunuh selagi mereka terbaring dengan luka dan tak berdaya," sambung dia.

Kepada terdakwa Brenton, Hakim Cameron juga memberikan pandangannya terhadap aksi yang dilakukan.

"Korban-korban Anda telah menunjukkan ketabahan luar biasa, namun saya tidak bisa mengabaikan kerusakan pada rasa aman serta kesejahteraan komunitas Muslim baik di Christchurch maupun secara luas di Selandia Baru," tuturnya.

Hakim Cameron pun menyatakan tak melihat ada celah baik pada diri Brenton atas perbuatan yang dilakukannya. Meski di sisi lain Brenton mengakui aksinya dan merasa bersalah.

Baca Juga: Cek Rekening Anda! Jokowi Sudah Gelontorkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Per Bulan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x