Ormas GIBAS Geruduk Gedung DPRD Ciamis Pertanyakan Pengawasan BPNT

- 27 Agustus 2020, 16:19 WIB
 Beberapa Perwakilan dari Ormas Gibas saat mengadakan auden di gedung DPRD Ciamis
Beberapa Perwakilan dari Ormas Gibas saat mengadakan auden di gedung DPRD Ciamis /pepi Irawan/


GALAMEDIA - Keluarga Besar ormas GIBAS Resort Kabupaten Ciamis melakukan audensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis. Tujuannya untuk mempertanyakan banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait kejangalan penyaluran proggram pemerintah pusat yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang penyaluran dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Kemensos.

"Iya kami dari ormas GIBAS beraUdiensi ke Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis untuk mempertanyakan mekanisme dari BPNT yang diterima warga sebesar Rp200 ribu per KK," jelas Sekjen GIBAS, Galih Kamis 27 Agustus 2020.

Menurut Galih, kejanggalan yang ditemukan di masyarakat, pertama soal KPM (keluarga penerima manfaat) yang tidak tepat sasaran. Yang kedua, soal E-warung yang seolah seperti pasar dadakan yang seolah sudah dikondisikan.

Baca Juga: Uu : Jabar Siap Gelar KBM Tatap Muka, Ajay : Tak Ingin Gegabah

"Sebenarnya bagaimana sih mekanisme e-warung tersebut. Karena kami menemukan ada suplier dari luar untuk bahan pangannya. Yang ketiga, Kami menemukan kualitas barang yang tidak sesuai dari dari Rp200 ribu. Jadi kalau kita bandingkan dengan harga di pasaran pasti tidak sampai Rp200 ribu dengan kualitas barang yang rendah, sehingga kami datang ke sini meminta Komisi D untuk dikembalikan ke Pedum sembako," tegasnya

Menanggapi hal itu, Ketua komisi D DPRD Ciamis H.Sayrif Sutiarsa menyatakan, pihaknya ikut mengawasi proses pelaksanaan program BPNT ini agar jangan sampai ada yang 'bermain' dan mempergunakan kekuatan.

"Kuncinya kan di e-warung. Langkahnya bagaimana mendewasakan e-warung itu sendiri sebab di sini rajanya e-warung. Kalau e-warung tidak terima ya jangan terima. Kita semua ikut mengawasi jangan sampai e-warung menerima barang paketan kecuali memesan barang melalui pihak ketiga boleh. Jadi menurut kami kuncinya ada di e-warung memberi kebebasan membeli barang untuk kepentingan si penerima manfaat(KPM).Kalau masih ada penggiringan nanti saya cari siapa yang menggiringnya,"paparnya.

Baca Juga: Membatu Hingga 5 Meter, Takut Mati Delapan Puluh Tahun Pria Ini Tak Berani Menyentuh Rambutnya

Sementara Kepala Dinas Sosial Agus Kurnia menjelaskan pihaknya sudah menyalurkan bantuan sesuai dengan aturan yang ada di Pedum Sembako.Terkait dan terkait data KPM jelas itu dari Kemensos.

"Data terpadu Kesehjahteraan Sosial (DTSK) itu pun semua yang sudah terlampir pun semuanya dari pusat, terkait KPM yang tidak sesuai dilapangan kami akan kembali memverifikasi kelapangan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x