Menpan RB Tjahjo Kumolo Ungkap Fenoma Baru di Kalangan ASN, Seorang Wanita Miliki Dua Suami

- 28 Agustus 2020, 21:32 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.*
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.* /Dok. Humas Menpan RB


GALAMEDIA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan fenomena baru di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Beberapa waktu lalu ia mengaku memberikan putusan atas perkara Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memiliki pasangan perkawinan lebih dari satu. Uniknya, perkara tersebut berkaitan dengan ASN wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.

"Jadi saya memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Ini fenomena baru," kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kim Jong-un Instruksikan Tembak Orang di Daerah Perbatasan

Ia mengatakan perkara tersebut diselesaikan pihaknya setelah mendapat laporan dari pasangan sah ASN perempuan tersebut. Laporan itu didukung dengan laporan dari atasan ASN yang bersangkutan.

"Ini tren baru ya. Biasanya yang masuk perkara poligami," katanya.

Merujuk pada Pasal 4 PP No 45/1990, ASN bisa memiliki lebih dari satu pasangan setelah memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah harus mendapat izin tertulis dari istri pertama. Kedua, ASN tersebut juga harus mendapat izin dari pimpinan lembaga tempatnya bekerja.

Baca Juga: Perlu Diluruskan, Presiden KSPN Nyatakan Tak Ada Serikat Buruh Tolak Total RUU Cipta Kerja

Pada praktiknya, banyak ASN yang melakukan poligami tanpa memenuhi syarat tersebut. Pelanggaran aturan itu, terangnya, dapat dijatuhi hukuman berupa mutasi, dan penurunan golongan.

"Kalau masalah seperti ini tidak perlu sampai diberhentikan," kata Tjahjo.

Selain urusan rumah tangga, pelanggaran ASN yang banyak diputus Tjahjo cukup bervariasi. Ia mengatakan mulai dari penggunaan atau pengedaran narkoba, radikalisme, hingga korupsi.

Baca Juga: BLT Pegawai Bergaji Rp 5 Juta Baru Tersalurkan Rp 2,98 Triliun, September Bisa Tuntas Semua?

Tiga pelanggaran tersebut, termasuk pelanggaran berat yang bisa berujung pada pemecatan.

"Kalau sudah radikalisme, korupsi, atau narkoba, sudah. Langsung nonjob. Kalau tidak mau ya kita pecat," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x