23 Pegawai dan 1 Tahanan Positif: Kantor KPK Mulai Senin Tutup Sementara, Aktivitas Lumpuh?

- 30 Agustus 2020, 10:19 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok. RRI


GALAMEDIA - Sedikitnya sebanyak 23 pegawai dan 1 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan positif Covid-19. Sehubungan hal itu, untuk sementara para pegawai KPK menerapkan sistem work from home (WFH).

"Ini perlu saya sampaikan bahwa KPK telah bekerja untuk mengantisipasi sekaligus melindungi seluruh pegawai dari virus Corona sejak awal pandemi dan hingga saat ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Ahad 30 Agustus 2020.

Meski begitu, ia menyatakan, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan lembaga antirasuah tersebut dalam melaksanakan kegiatannya.

Baca Juga: Kebijakan Aneh, Amerika Serikat Beri Sanksi Ilmuwan dan Peneliti Vaksin Covid-19

"Saya pastikan tugas dan kewajiban kami sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di indonesia, tetap berjalan, tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini," sambungnya.

Untuk mencegah penyebaran virus Corona dan mensterilkan kawasan gedung KPK, KPK akan menerapkan sistem kerja work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama 3 hari kerja, terhitung sejak Senin 31 Agustus hingga 2 September.

Namun, pimpinan KPK dan sejumlah pegawai Deputi Penindakan akan tetap bekerja dari kantor karena ada sejumlah pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari rumah.

Baca Juga: China Luncurkan Senjata Laser yang Menakutkan saat Perlombaan Senjata dengan AS Meningkat

"Rekan-rekan yang bertugas di penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi) saat ini tetap bekerja walau harus menghadapi risiko Covid-19."

"Mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi, mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," kata Firli.

Tak hanya itu karyawan bidang deputi pencegahan juga tetap bekerja di tengah masa pandemi Covid-19. Firli mengatakan bidang pencegahan KPK akan berupaya mencegah tindak pidana korupsi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sepakat dengan Amerika Serikat, Jepang Terang-Terangan Tantang Beijing di Laut China Selatan

Ia memastikan KPK telah sering melakukan pemeriksaan rapid test dan tes swab bagi karyawannya. Bagi karyawan yang hasil tesnya reaktif akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri.

"Pemeriksaan atau test Covid-19 di internal KPK sudah sering dilakukan, dimana bagi pegawai yang hasil testnya reaktif langsung kita isolasi mandiri dan dilanjutkan test swap lalu perawatan," ungkapnya.

Pada awal pandemi mewabah di Indonesia, KPK telah melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan, pemeriksaan dengan rapid test dan mengatur pembatasan waktu kerja (WFH) dengan pembagian 50 - 50.

Baca Juga: Washington Terkejut, Kapal Perang Rusia Libas Armada Penangkap Ikan di Lepas Pantai Amerika Serikat

Selanjutnya KPK menggelar rapid test gelombang kedua, kerjasama dengan Balai Besar Kesehatan Jakarta yang hasilnya baru kami terima 3 hari kemudian.

Untuk lebih memastikan kesehatan pegawai, kami melakukan 2 kali swap test dengan kerjasama tim Kemenkes dan RSPAD. Pertama terhadap 79 pegawai lantai 15 dan ini dilakukan setelah terkonfirmasi 2 pegawai positif Civid-19 (1 dari sespripim dan 1 dari KKSP). Adapun hasil dari 79 pegawai yang diperiksa swab, semuanya negatif.

Selanjutnya swab test tanggal 27 Agustus 2020 terhadap 147 pegawai Direktorat Penyidikan di lantai 9 dan 47 pegawai biro umum dengan hasil 10 positif (4 dari Direktorat Penyidikan dan 6 orang dari biro umum).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x