Pulau di Buton Dijual Warga, Menteri KKP: Boleh Saja

- 31 Agustus 2020, 18:04 WIB
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. *
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. * /Instagram @edhy.prabowo

GALAMEDIA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyatakan warga boleh menjual Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara untuk kepentingan investasi.

"Jual beli Pulau di Buton, Sulawesi Tenggara oleh warga di sana boleh saja, asal pulau itu dijual untuk investor Indonesia bukan untuk orang asing," ujar Edhy kepada wartawan di Ambon, Maluku, Senin 31 Agustus 2020.

Ia mengatakan bahwa seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia memang dilarang dijual berdasarkan undang-undang. Namun selama hal itu mendatangkan investasi untuk memajukan daerah, maka hal itu  dipersilakan.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru: Harga Sepeda Bakal Meroket, Apalagi Brompton

Edhy menjelaskan bahwa warga boleh memberdayakan pulau asal menguntungkan. Misalnya demi pengembangan pariwisata. Akan tetapi, tidak boleh dijual ke investor asing.

"Itu enggak boleh, kalau Pulau di Buton dijual selain orang Indonesia dilarang, saat ini kita akan pastikan siapa pembelinya, yang pastinya, saya menjamin kalau pembeli warga negara asing haram hukumnya," tegas Edhy menjelaskan.

Sejauh ini, Edhy mengaku pihaknya tengah mengirim tim ke perairan Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara. Dia akan mencari tahu lebih jauh mengenai pulau yang dijual lewat situs jual beli online tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Indonesia Resesi di Bulan Depan, Gerindra: Menteri Jokowi Jangan Bikin Gaduh

"Nanti saya cek, yang jelas begini, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak bisa mengusaha pulau atau pun wilayah," ucap Edhy.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Aryo Hanggono menjelaskan isu penjualan pulau di Buton, Sulawesi Tenggara sudah ada sejak lama.

Ia mengatakan, saat ini KKP tengah mencari tahu pengusaha mana yang akan membeli pulau pendek di Buton.

"Kalau orang Indonesia boleh membeli, namun kalau orang asing dilarang," kata Aryo.

Ia bilang penjualan pulau juga memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku. Misalnya pulau tersebut dijual dengan seluas 1 hektar berarti pemanfatan hanya sekitar 70 persen sisanya 30 persen untuk konservasi.

Baca Juga: Indonesia Diambang Resesi, Faisal Basri: Pemahaman Menko Perekonomian Nol Besar

"Artinya dari 1 hektar pulau dijual, hanya 49 persen dimanfaatkan dan 51 persen untuk konservasi," jelas dia.

"Selama pulai itu dijual ke orang Indonesia tak ada masalah, nanti untuk hak kepemilikan sertifikat akan dikeluarkan dari Kementerian RB-APN," tambahnya.

Diketahui, Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara jadi pembicaraan publik lantaran dijual di situs jual beli online. Pulau pendek itu diketahui saat ini hanya dihuni oleh pasangan suami-istri lanjut usia. Keduanya mengaku sudah puluhan tahun tinggal di pulau tersebut.

Baca Juga: BLT Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Tahap II Besok Cair Untuk 3 Juta Orang, Siap Cek Rekening Ya

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menyatakan bahwa jual beli pulau adalah tindakan yang dilarang. Karenanya, Kemendagri akan mencari tahu lebih jauh.

"Seluruh pulau enggak boleh (dijual)," katanya.

Transaksi jual beli Pulau, kata dia bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Pernah terjadi pada 2020 ketika ada sebuah Pulau kecil bernama Malamber di Mamuju, Sulawesi Selatan dijual warga dengan harga Rp2 miliar.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x