GALAMEDIA - Djoko Tjandra mengungkap aliran dana yang diberikannya kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dibeberkan Djoko saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Dalam pemeriksaan, Djoko juga menyebut nama lain yakni Andi Irfan Jaya.
"Iya ngasih (uang ke Pinangki). Itu urusan dengan Pak Andi Irfan," ujar Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, malam ini.
Baca Juga: Rekor Lagi! Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Tembus di Atas 1.000
Nama Andi Irfan Jaya yang disebut Djoko sebagaimana kembali disampaikan Susilo, merupakan penghubung. Jadi, Djoko memberikan uang melalui Andi untuk diberikan kepada Pinangki.
"Tapi nggak tahu nyampe atau tidak (ke Pinangki) karena lewat orang lain (Andi Irfan Jaya)," jelasnya.
Diterangkan Susilo, Andi Irfan juga disebut Djoko turut menawarkan proposal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, tawaran itu ditolak oeh Djoko.
Baca Juga: Mulan Jameela Minta Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Setara dengan Premium
Kembali disampaikan Susilo, kliennya mengenal sosok Andi Irfan melalui orang bernama Rahmad. Selanjutnya, Rahmad membawa tim hukum, yaitu Anita Kolopaking.
Anita dimintai menjadi konsultan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Anita kini juga menjadi tersangka.