Pinangki melaporkan tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor senilai Rp 4 miliar. Ada juga tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Kota Jakarta Barat senilai Rp 1.258.500.000, serta tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor senilai Rp 750 juta.
Untuk kendaraan, BMW X5 tak tercantum. Pinangki hanya melaporkan tiga jenis kendaraan lainnya, yakni Nissan Teana, Toyota Alphard, dan Daihatsu Xenia. Ketiga mobilnya itu tertulis senilai Rp 630 juta.
Pinangki juga melaporkan kas dan setara kas Rp 200 juta, serta tidak memiliki utang. LHKPN tersebut berdasarkan hasil verifikasi tanggal 27 Desember 2019.***