GALAMEDIA - Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 2 September 2020.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk kemudian dilanjutkan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, pemeriksaan Pinangki dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima imbalan dari tersangka Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Baca Juga: Hati-hati, Taruhannya Ginjal Jika Kita Sering Lakukan Kebiasaan Ini
Sebelumnya, Kejagung sudah menyita sejumlah aset milik Pinangki, termasuk mobil mewah BMW tipe SUV X5 yang harganya ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.
Kejagung juga tengah membuka kemungkinan menelusuri harta milik Pinangki yang diduga terkait dengan sejumlah pemberian dari pihak lain.
Sebelum ditangkap dan jadi tersangka, Pinangki terakhir bertugas sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II di Kejagung.
Ia merupakan pejabat eselon golongan IV PNS. Secara penghasilan, gaji per bulan yang diterimanya sebesar Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.
Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Boyong 150 Wanita Cantik Berbagai Negara Ikuti Pesta Senilai Rp 732 Miliar
Tak cuma gaji, Pinangki juga menerima menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya mengacu pada kelas jabatan.