GALAMEDIA - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen mewah di Jakarta Selatan yang diduga milik Pinangki Sirna Malasari.
Penyidik ikut menyita sejumlah dokumen dan laptop. Penyidik pun akan mencoba membongkar isi laptop tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menerangkan, barang bukti didapat dari dua apartemen di Essence Darmawangsa Apartment dan The Pakubuwono Signature.
Baca Juga: BMW Pinangki Diobok-obok, Temuannya Bikin Kejagung Terkejut
Ia menyatakan, penggeledahan berlangsung beberapa hari yang lalu. "Penyidik melakukan pengamanan atau membawa sebuah notebook atau laptop dari apartemen yang bersangkutan," kata Hari, Rabu 1 September 2020.
"Diharapkan nanti penyidik bisa membuka isi yang ada di dalam notebook tersebut," tambahnya.
Penyitaan yang dilakukan, ujar Hari, karena penyidik ingin mendalami apakah barang itu merupakan hasil kejahatan atau bukan. Pasalnya, pasal yang diterapkan penyidik terhadap Pinangki adalah Pasal 5 ayat 2, yaitu menerima pemberian atau janji.
Baca Juga: DPD Gerindra Jabar Umumkan Paslon untuk Pilkada Serentak 2020 di 3 Daerah
"Penyidik akan melacak ke mana larinya uang yang diduga diperoleh oleh tersangka. Apakah diberikan barang, disimpan atau yang lainnya," terang Hari.
Masih terkait penggeledahan di apartemen, Hari juga menyebut pihaknya memeriksa dua pengelola apartemen sebagai saksi.