Masyarakat Dilarang Lakukan Pembakaran di Kawasan Gunung Palasari

- 2 September 2020, 18:31 WIB
ILUSTRASI kebakaran hutan.
ILUSTRASI kebakaran hutan. /Ahmad Roni//PIXABAY

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat, melarang masyarakat untuk melakukan pembakaran saat melakukan aktifitas pertanian di Kawasan Gunung Palasari dan sekitarnya.

Larangan itu ditujukan, supaya kebakaran di kawasan tersebut tidak terulang lagi.

"Pada musim kemarau tahun kemarin, Kawasan Gunung Palasari terbakar seluas 10 hektare. Tentunya kita tidak ingin kejadian tersebut terulang kembali, di tahun ini," kata Kepala DLHK Kab.Sumedang Yosep Suhayat, Rabu, 2 September 2020.

Baca Juga: Luis Suarez Dikabarkan Merapat ke Juventus

Menurut Yosep, Kawasan Gunung Palasari yang memiliki fungsi sebagai paru-paru kota, harus terjaga kelestarian alamnya. Untuk itu dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, agar kawasan tersebut, terhindar dari berbagai aktifitas yang dapat menimbilkan kerusakan di kawasan itu.

"Oleh sebab itu, pemerintah akan memberikan sanksi tegas, bagi siapa saja yang terbukti memicu terjadinya kebakaran, yang diakibatkan dari dampak aktifitas yang dilakukan di kawasan tersebut," tandasnya.

Terkait dengan antisipasi kebakaran pihaknya akan meningkatkan monitoring dan melakukan upaya penyadaran kepada masyarakat sekitar hutan untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kebakaran.

Baca Juga: Ayo Siapa Minat, Pemkot Cimahi Lelang 43 Unit Mobil

Disamping itu pihaknya telah menggandeng masyarakat sekitar hutan dan Kelompok Penggerak Pariwisata (Kompepar) yang memanfaatkan potensi alam sebagai objek wisata.
"Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat ditambah dengan pengawasan yang efektif, diharapkan kebakaran di kawasan hutan bisa dicegah," tandasnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x