Ketua DPC Partai Demokrat Bandung Ikut Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi RTH

- 2 September 2020, 19:03 WIB
KPK dikabarkan memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 terkait dengan kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung, Rabu, 2 September 2020.
KPK dikabarkan memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 terkait dengan kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung, Rabu, 2 September 2020. /Antara

GALAMEDIA - Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Entang Suryaman turut dipanggil KPK terkait kasus korupsi dana Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Entang termasuk kedalam puluhan nama anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yang diperiksa KPK di Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani, Rabu 2 September 2020.

Entang yang kini masih duduk di DPRD Kota Bandung, hanya menjalani pemeriksaan dalam waktu singkat. Ia tiba sekitar pukul 13.15 WIB, dan sudah keluar gedung pada pukul 13.29 WIB.

Baca Juga: Ruhut Kembali Nyinyir, Sebut KAMI Sudah Menyusun Kabinet

Usai diperiksa, Entang menyatakan pemanggilannya salah sasaran. Pasalnya, terkait kasus RTH, pengurusannya ada di Bagian Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.

"Saya justru aneh kaget menerima panggilan. Ternyata pada waktu itu Tomtom Dabbul Qomar atau terdakwa kasus RTH mengatakan bahwa saya itu di Banggar DPRD Kota Bandung. Padahal kan saya bukan di Banggar," jelas Entang.

"Jadi tidak ada pertanyaan lagi ya sudah pulang, saya kan ketua komisi sama di Bamus," tambah dia.

Baca Juga: Relaksasi Ekonomi di Masa AKB Disambut Baik Pelaku Usaha Kuliner

Dalam pemanggilan ini, Entang Entang diperiksa atas tersangka Dadang Suganda. Menurutnya selama pemeriksaan, pertanyaan yang dilontarkan penyidik masih normatif.
"Pertanyaannya cuma itu aja, 'Pak Entang apakah di Banggar?' ya saya jawab tidak," ujarnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x