Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Cimahi Gelar Pemeriksaan Kantor

- 3 September 2020, 12:10 WIB
BPJS Kesehatan Cimahi melakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha kepada Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kamis 27 Agustus 2020 lalu. (Foto: BPJS Kesehatan Cabang Cimahi)**
BPJS Kesehatan Cimahi melakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha kepada Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kamis 27 Agustus 2020 lalu. (Foto: BPJS Kesehatan Cabang Cimahi)** /



GALAMEDIA – Sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan BPJS Kesehatan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui amanat undang-undang tersebut, BPJS Kesehatan rutin memeriksa Badan Usaha yang belum registrasi sama sekali, sudah registrasi namun belum sepenuhnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, dan Badan Usaha yang menunggak iuran JKN-KIS.

Jumlah Perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tidak sedikit sehingga memerlukan pengawasan dan pemeriksaan agar semakin banyak perusahaan yang patuh.
Itulah yang dilakukan BPJS Kesehatan Cimahi melakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha kepada Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kamis 27 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Kawasan Margaasih Mendapat Giliran Pembagian Masker dan Hand Sanitizer dari Polres Cimahi

Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini rutin dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam memberikan data secara lengkap dan benar.

“Bagi pekerja yang masih memiliki kepesertan PBI, maka setiap pemberi kerja wajib untuk mengalihkan kepesertaan pekerjanya dan membayarkan jaminan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya," ucap Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Bina Hermawan.

"Tidak ada alasan baik pekerja ataupun pemberi kerja untuk tidak patuh akan ketentuan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu per Bulan Bakal Diperpanjang, Jumlah Pendaftar Masih Jauh dari Target

Tim kepatuhan BPJS Kesehatan Cimahi setiap harinya memeriksa 2 sampai 4 Badan Usaha yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Kegiatan juga kadang dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi dan petugas Pengawas Ketenagakerjaan. Hal itu untuk mempermudah dan memperlancar dalam mengingatkan Badan Usaha yang tidak patuh baik sebelum diperiksa maupun setelah diperiksa.

Fajar, salah seorang PIC dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengakui, kegiatan ini bermanfaat untuk untuk update data karyawannya dan sinkronisasi data karyawan yang terdaftar di sistem BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Amerika Serikat Bersiap Akan Membagikan Vaksin Anti Virus Korona pada Akhir Oktober

“Selama ini kami telah implementasi proses pendaftaran dan mutasi karyawan melalui aplikasi new e-Dabu BPJS Kesehatan.
Hal ini mempermudah dalam proses data karyawan," akunya.

"Kami berharap bisa disempurnakan sehingga untuk karyawan yang terdaftar sebagai peserta segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang selama ini sering menjadi selisih jumlah peserta untuk kami bisa diakomodasi oleh aplikasi new-e-Dabu sehingga bisa kami registrasi-kan melalui sistem, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” lanjutnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x