Apartemen di Jatinangor Diduga Disewakan Untuk Praktek Prostitusi

- 3 September 2020, 18:58 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /PRFM

GALAMEDIA - Praktek alih fungsi apartemen yang diduga untuk "nyakeudeung" alias praktek prostitusi terselubung di wilayah Jatinangor, Kab.Sumedang kian terendus oleh publik.

Situasi itu dibenarkan Camat Jatinangor Heri Dewantara, saat bertemu di pelataran Gedung Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kab.Sumedang, Kamis 3 September 2020.

Bahkan berdasarkan informasi yang diterimanya, kamar apartemen itu disewakan Rp200 ribu per hari. Sedangkan jika disewakan untuk perbulannya Rp3,5 juta.

Baca Juga: Kasus Covid di Jawa Barat Meningkat, Ridwan Kamil : Status Masih Terkendali

Praktek alih fungsi apartemen seperti itu, diduga akibat pengelola atau pemilik apartemen tidak ada yang menyewa untuk jangka lama. Seperti oleh mahasiswa yang menuntut ilmu di sejumlah perguruan tinggi yang ada diwilayah Jatinangor.

Disisi lain biaya operasional seperti untuk bayar listrik, air, kebersihan dan keamanan harus dibayar setiap bulannya.

Namun demikan pihaknya sangat menyangkan adanya pratek alih fungsi apartemen untuk kegiatan seperti itu.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Awalnya Indonesia Tidak Siap Menghadapi Pandemi

"Meski alasannya itu tidak ada yang menyewa, seperti oleh kalangan mahasiswa atau bahkan pebisnis, tentunya situasi itu sangat kami sayangkan. Karena bagaimana juga, itu sudah melanggar peruntuk dari pada apartemen," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x