Manajemen Apartemen Bandung Technoplex Bantah Tudingan Konsumen

- 3 September 2020, 19:49 WIB
Kuasa hukum apartemen Bandung Technoplex Living, Aldis Sandhika., SH, MH. (Foto:Istimewa)
Kuasa hukum apartemen Bandung Technoplex Living, Aldis Sandhika., SH, MH. (Foto:Istimewa) /

GALAMEDIA - Manajemen apartemen Bandung Technoplex Living akhirnya buka suara soal tudingan miring berujung gugatan oleh salah satu konsumennya.

Melalui kuasa hukumnya, Aldis Sandhika., SH, MH, pihak apartemen membantah apa yang dilayangkan oleh konsumen bernama Marwah Azizah Johansson.

Aldis menegaskan, apa yang disampaikan Marwah sangat tidak berdasar. Seperti diberitakan Galamedia sebelumnya, Marwah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena mengklaim sudah melunasi pembelian namun tidak menerima kunci unit.

"Memang benar Marwah Azizah adalah konsumen kami pemesan unit 1022 dan unit 1116. Tetapi sampai saat ini masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan," terang Aldis kepada wartawan, Kamis, 2 September 2020.

Baca Juga: Ngeri, India Catat Dunia dengan 83.883 Kasus Baru Positif Covid-19 dalam 24 Jam Terakhir

Seharusnya, ujar dia, kewajiban itu dibayar oleh Marwah Azizah. Untuk penyelesaian kewajiban itu, lanjut Aldis Sandhika, pihak apartemen telah melayangkan pemberitahuan kepada Marwah secara tertulis, dan hal tersebut telah disampaikan beberapa kali.

"Semua sudah jelas dan klien kami selalu kooperatif dan mengklarifikasi kepada Marwah Azizah," tambah Aldis.

Karena dianggap masih memiliki kewajiban yang belum terpenuhi, lanjut Aldis, maka Marwah belum bisa menerima unit. Aldis mengatakan, penyerahan unit apartemen harus berdasarkan perjanjian hak pakai selama 30 tahun yang ditandatangani di hadapan notaris TB Dani Ramdani, S.H., M.M., M.Kn.

"Bahwa pembeli diharuskan untuk melunasi seluruh kewajiban secara penuh. Pasal tersebut menjelaskan untuk penyerahan unit diprioritaskan bagi unit yang telah lunas kewajiban pokok dan denda," tegasnya.

Baca Juga: Mulai Pekan Depan, Polres Garut Berlakukan Tes Psikologi Bagi Para Pemohon SIM

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x