Gelar Arak-arakan Massa saat Pendaftaran Pilkada, Bupati Karawang Dapat Teguran Keras dari Mendagri

- 5 September 2020, 10:54 WIB
Cecillia Nurrachadiana mendeklarasikan diri menjadi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang dalam Pilkada 2020.*
Cecillia Nurrachadiana mendeklarasikan diri menjadi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang dalam Pilkada 2020.* /DODO RIHANTO/PR/
 
GALAMEDIA - Menggelar arak-arakan massa saat pendaftaran calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana mendapat teguran keras secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
 
Mendagri menyatakan Bupati Karawang itu selaku bakal pasangan calon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa dengan arak-arakan massa.
 
"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah 'Coronavirus Disease 2019' (Covid-19),” kata Mendagri dalam teguran tertulis-nya, Sabtu 5 September 2020.
 
 
Mendagri menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal tersebut berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan Covid-19.
 
"Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tuturnya.
 
 
Mengingat di tengah pandemik Covid-19, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
 
Mendagri juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.
 
"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia," ucap Mendagri.
 
 
Oleh karena itu, Mendagri meminta Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," ujarnya menegaskan.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x