Bulan Oktober, Sanksi Bagi Warga Cimahi yang Tidak Menggunakan Masker Akan Diterapkan

- 6 September 2020, 16:26 WIB
 Seorang warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, kena sanksi menyapu sampah beberapa waktu lalu.
Seorang warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, kena sanksi menyapu sampah beberapa waktu lalu. /


 
GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Satpol PP dan Damkar sedang menyiapkan sanksi lebih tegas lagi yakni denda, bagi warga yang tidak mengenakan masker. Selama ini sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi sosial, seperti menyapu sampah atau push up. Sanksi denda tersebut paling cepat akan diterapkan Oktober mendatang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin, Minggu 6 September 2020 mengatakan, besaran sanksi denda yang sudah diusulkan kepada pimpinan maksimal Rp 100 ribu. Saat ini, pihaknya tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi, yang mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat.

Selain Perwal, pihaknya juga tengah membuat sebuah sistem yang akan diintegrasikan dengan sistem milik Pemprov Jawa Barat. Harapannya Perwal dan sistem tersebut rampung September ini, sehingga Oktober nanti penerapan sanksi denda bisa diberlakukan di Kota Cimahi.

Baca Juga: Hiswana Migas, Ini yang Harus Dilakukan Agar Insiden Ledakan Akibat Tabung Gas Tidak Terulang

"Kalau September ready, Oktober sudah bisa kita lakukan," ucap Totong.

Ia menjelaskan, rencana penerapan sanksi denda kepada pelanggar berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, dimana sejauh ini masyarakat Kota Cimahi belum sepenuhnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi virus korona atau Covid-19.

Seperti diketahui, sejak sebulan lalu, Satpol PP memang sudah menerapkan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Sanksi diberikan sesuai intruksi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.

Baca Juga: Hati-hati Posting Foto Anak, Seorang Ibu Syok Berat Wajah Polos Putrinya Dicomot Jadi Model Sex Doll

Namun sanksi yang diberikan belum berupa denda. Mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas, hanya diharuskan mengenakan rompi 'Pelanggar' dan menyapu sampah hingga sanksi push up, dan membuat pernyataan tidak akan mengulanginya.

Tercatat sudah ada sekitar 2 ribu lebih pelanggar yang diberikan sanksi oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi sejak diberlakukan 12 Agustus lalu. "Terakhir kita operasi itu sehari ditemukan 124 pelanggar. Tapi kalau patroli rutin rata-rata hanya ditemukan maksimal 50," ungkap Totong.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x