Komisi Kejaksaan Diminta Tidak Ganggu Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jaksa Pinangkit

- 7 September 2020, 06:56 WIB
jaksa pinangkit
jaksa pinangkit /

GALAMEDIA - Komisi Kejaksaan (Komjak) diminta tidak mengganggu penyidikan Kejaksaan Agung dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini terkait Pernyataan Ketua Komjak Barita Simanjuntak belakangan ini telah membuat penyidikan kasus tersebut terganggu.

Halius menyebut pernyataan Ketua Komjak Barita Simanjuntak belakangan ini telah membuat penyidikan kasus jaksa Pinangki terganggu.

"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua Komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu, karena akan ada opini publik kok Komjak  begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Mantan Ketua Komjak, Halius Hosen, kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 6 September 2020.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Senin 7 September 2020: Mumpung Turun Saatnya Membeli

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan, ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas dan wewenang dengan mandiri namun berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Artinya, Komisi Kejaksaan atau Komjak masih termasuk lembaga pemerintah dan bukan Non Government Organisation (NGO/LSM). Oleh karena itu, Komjak harus melaporkan kegiatan dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya, maupun di luar tugas kedinasan.

Baca Juga: Hari Ini Luiz Suarez Jalani Tes Bahasa Italia Untuk Bisa Berseragam Juventus
Kewenangan Komjak cukup luas misalnya menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal Kejaksaan dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.

Namun, kewenangan Komjak yang luas tersebut tetap ada persyaratan. Misalnya, pemeriksaan ulang atau tambahan atau pengambil-alihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu tiga bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

Halius menyebut pernyataan yang kerap keluar dari Komjak membangun suasana yang tidak kondusif dan menimbulkan kecurigaan serta ketidakpercayaan terhadap Kejagung. Ia pun meminta Komjak fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Orang Tua Siswa di Masa PJJ, Google Lens Bantu Jawab Soal Matematika dan Science

"Nah, sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada jaksa agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan," ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Lebih lanjut, Halius juga merasa heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, ada sejumlah syarat harus terpenuhi jika kasus dilimpahkan ke KPK. Ia menyatakan saat ini Kejagung masih mampu menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,9 Melanda Wilayah Sulawesi Utara

"Nah, saya menjadi heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari komisi kejaksaan untuk agar KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa," katanya.

Menurutnya, pengambilalihan perkara dari penyidik polri maupun kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia.

“Sejauh ini, saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya terlihat progress dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya serta penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung,” pungkas Halius.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x