Dikritik Soal Sertifikasi Penceramah, Ini Jawaban Kementerian Agama

- 7 September 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi penceramah. (Artikula.id)
Ilustrasi penceramah. (Artikula.id) /

GALAMEDIA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, sertifikasi penceramah tidak seperti sertifikasi profesi. Hal ini diungkapkan setelah mengemukanya kritik terhadap program sertifikasi penceramah.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," katanya dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Senin, 7 September 2020.

Sertifikasi penceramah, menurutnya, program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang jumlahnya saat ini tercatat sekitar 50 ribu untuk penyuluh dan 10 ribu untuk penghulu.

Baca Juga: Ini Syarat Sholat Jamak dan Qashar dalam Kitab Fikih Safinatun Naja

Guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, pemerintah akan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi para penyuluh agama dalam hal zakat, wakaf, dan moderasi beragama serta memberikan sertifikat kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan tersebut.

Menurutnya seperti dilansirkan Antara, program sertifikasi itu tidak bersifat mengikat. Kementerian Agama juga akan memfasilitasi peningkatan kapasitas penceramah agama yang lain.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sebelumnya secara pribadi melontarkan kritik terhadap rencana pemerintah menjalankan program sertifikasi penceramah.

Baca Juga: Bonsai Pohon Kelor Mulai Diminati, Ini Cara Bikinnya

"Saya Anwar Abbas secara pribadi yang juga kebetulan adalah Sekjen MUI dengan ini menolak dengan tegas dan keras program dai dan penceramah bersertifikat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama yang akan melibatkan MUI," kata Anwar, yang akan melepas jabatannya di MUI jika pemerintah menjalankan program itu.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x