Soal Rencana Musprovlub 10 September, Pengurus Kadin Jabar Ancam Tempuh Jalur PTUN

- 7 September 2020, 20:32 WIB
 Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Jabar, Yus Hermansyah menunjukan surat pemberhentian sementara anggota Kadin Jabar di Menara Kadin Jabar, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Senin 7 September 2020. (Foto: Rio Ryzki Batee)
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Jabar, Yus Hermansyah menunjukan surat pemberhentian sementara anggota Kadin Jabar di Menara Kadin Jabar, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Senin 7 September 2020. (Foto: Rio Ryzki Batee) /


GALAMEDIA - Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Jawa Barat akan menempuh jalur PTUN jika Musyawah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) tetap dilakukan pada 10 September mendatang di Kabupaten Purwakarta.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Jabar, Yus Hermansyah mengatakan penyelenggaraan Musprovlub Jabar tersebut, dilaksanakan tidak sesuai persyaratan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga  (AD/ART) Kadin. Terlebih dengan kondisi pandemi Covid-19 (virus corona) saat ini.

"Maka kita akan menempuh jalur PTUN jika Muprovlub ini tetap diselenggarakan, karena tidak sesuai dengan persyaratan AD/ART Kadin," ungkapnya di Menara Kadin Jabar, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Senin 7 September 2020.

Baca Juga: Muhamaddiyah Berduka, Mantan Menteri Pendidikan Nasional Abdul Malik Fajar Meninggal Dunia

Menurutnya dalam melaksanakan Muprovlub diperlukan berbagai persyaratan, seperti keaktifan anggota, jumlah anggota yang aktif dan lain sebagainya.

"Kami menemukan di Kadinda (Kadin Daerah) ada yang anggotanya berjumlah tiga bahkan nol. Sementara yang paling banyak ada di Kota Bandung dan Bekasi," terangnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kadin Jabar, Rudi Ahmad Natsir bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara, kepada para anggota yang mendukung pelaksanaan Muprovlub tersebut.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Disalurkan Dua Tahap, Jabar Penerima Terbanyak Kedua di Indonesia

"Kita sudah memberikan surat peringatan 1 sampai 3 tapi tidak digubris, maka kita berhentikan untuk sementara," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana menuturkan rencana Musprovlub Kadin Jabar dinilai inkonstitusional. Pasalnya langkah yang dilakukan panitia tidak sesuai dengan AD/ART sebagai hukum positif Kadin, dan tidak mendapatkan rekomendasi baik itu dari Kadin Indonesia selaku induk organisasi tertinggi maupun dari Kadin Jawa Barat.

"Dewan pertimbangan menegaskan, bahwa permohonan Muprovlub dari beberapa Kadin Kabupaten/Kota belum memenuhi unsur untuk terlaksananya Muprovlub. Karena harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana Pasal 26 Ayat 1 AD Kadin," tuturnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun Mulai September 2020

Tatan menjelaskan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini, Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat Bersama dengan Pemerintah Jawa Barat saat ini sedang fokus melaksanakan program penanggulangan atas dampak Covid-19, khususnya dalam bidang ekonomi.

"Sungguh memprihatinkan di saat rakyat dengan ekonomi menengah kebawah masih berjuang karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai baik dari kesehatan maupun ekonomi, di sisi lain ada beberapa oknum yang mengatasnamakan Kadin Jabar tidak bisa menahan diri untuk berburu jabatan dan kekuasaan melalui muprovlub," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar, Fadludin Damanhuri mengatakan bahwa Musprovlub Kadin Jabar dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Jabar mengenai pelanggaran prinsip atas AD/ART.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, KSPI: Hanya Meredam Buruh

"Termasuk tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Jabar, sehingga ketentuan-ketentuan AD/ART dan Keputusan-keputusan Musprov tidak telaksana sebagaimana mestinya," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x