GALAMEDIA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu berkaitan dengan pencalonan para kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020. Mereka melanggar protokol kesehatan saat deklarasi pencalonan, pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan saat pembagian bantuan sosial.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, Senin 7 September 2020.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Disalurkan Dua Tahap, Jabar Penerima Terbanyak Kedua di Indonesia
Dari 50 nama, terdapat dua kepala daerah di Jabar. Keduanya yaitu Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. ***