Mendagri Tegur Plt Bupati Cianjur dan Bupati Karawang Gara-gara Protokol Kesehatan

- 7 September 2020, 20:32 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 4 September 2020.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 4 September 2020. /Dok Puspen Kemendagri.

GALAMEDIA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu berkaitan dengan pencalonan para kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020. Mereka melanggar protokol kesehatan saat deklarasi pencalonan, pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan saat pembagian bantuan sosial.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, Senin 7 September 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Disalurkan Dua Tahap, Jabar Penerima Terbanyak Kedua di Indonesia

Dari 50 nama, terdapat dua kepala daerah di Jabar. Keduanya yaitu Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x