Indonesia Terancam Resesi, Momentum Revisi UU BI Tidak Tepat

- 8 September 2020, 07:36 WIB
Kantor Bank Indonesia. Rencana revisi UU BI dinilai tak perlu di tengah ancaman resesi.
Kantor Bank Indonesia. Rencana revisi UU BI dinilai tak perlu di tengah ancaman resesi. /ANTARA

GALAMEDIA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai momentum revisi UU Bank Indonesia saat ini tidak tepat. Pasalnya, kondisi ekonomi nasional tengah terancam resesi.

Menurut Said, pemulihan ekonomi perlu menjadi fokus bagi semua pemangku kepentingan di masa pandemi ini, tidak hanya pemerintah.

"Karena itu, saya berharap seluruh sumber daya kita dikerahkan untuk memulihkan ekonomi nasional yang bakal mengalami resesi," ujar Said dalam pernyataannya, Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Tragis Banget, Seorang Remaja Tewas Usai Ikuti Tantangan Minum Obat di TikTok

Politisi Senior PDIP itu menyoroti beberapa pasal pengaturan di draf revisi UU BI. Salah satunya tentang keberadaan Dewan Moneter.

Padahal, kata dia, Indonesia telah memiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagaimana tercantum dalam UU No 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Bahkan komposisi KSSK tersebut, tambah Said, telah merepresentasikan kelembagaan sebagaimana yang dimaksud oleh Dewan Moneter, dimana Menteri Keuangan adalah Koordinator KSSK.

"Jangkauan kewenangan KSSK malah tidak saja sektor moneter, tapi keseluruhan sektor keuangan yang berpotensi menimbulkan krisis sistem keuangan," tambah dia dilansir Antara.

Baca Juga: Libur Hari Buruh, Dolar AS Berjaya di Depan Mata Uang Utama Lain

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x