Yes! DPR Pastikan Tak Ada Pemotongan Dana BOS Bagi Madrasah

- 8 September 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi dana BOS.
Ilustrasi dana BOS. /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

GALAMEDIA - DPR RI dan Menteri Agama sudah menyepakati tidak boleh ada pemotongan atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 100 ribu per siswa selama pandemi Covid-19. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.

Menurut dia, penetapan itu dilakukan setelah banyak sekali protes dan masukan dari masyarakat terkait pemotongan dana BOS.

"Kami tadi sudah menyimpulkan tidak boleh ada pemotongan dana BOS bagi siswa," tegas Yandri.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Puan Maharani Tak Layak Mendapat Cibiran, Tapi...

Ia menyampaikan hal itu usai rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi beserta jajaran di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.

Yandri menerangkan, pada rapat tersebut, Menteri Agama telah menyepakati potongan sebesar Rp 100 per siswa itu akan dikembalikan bagi siswa yang terdampak Covid-19.

"Alhamdulillah bisa merampungkan dan menyepakati yang menjadi kegelisahan masyarakat, kegelisahan pondok pesantren, kegelisahan madrasah dan siswa itu bisa kami simpulkan dalam raker ini bahwa dana BOS tidak ada pemotongan lagi," terangnya.

Baca Juga: Pinangki Lapor Jaksa Agung Soal Fatwa Djoko Tjandra? Begini Tanggapan Kejaksaaan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x