PA 212 Serukan Pemboikotan Penceramah Bersertifikat Kemenag

- 9 September 2020, 08:19 WIB
Wakil Sekretaris Jendral PA  212 Novel Bamukmin.
Wakil Sekretaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin. /


GALAMEDIA - Wakil Sekretaris Jendral Persatuan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyerukan umat Islam untuk memboikot dai yang mengikuti program sertifikasi penceramah yang diadakan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

"Kalau Kemenag paksakan maka jangan salahkan rakyat, khususnya umat Islam, yang istiqomah akan agamanya melakukan perlawanan dengan pemboikotan terhadap dai-dai bersertifikat," kata Novel dalam keterangan resminya dikutip Rabu 9 September 2020.

Novel berpandangan bahwa program sertifikasi penceramah berpotensi menjadikan para dai dari kalangan Islam menjadi penceramah yang menyampaikan dakwah dengan menyembunyikan kebenaran dan menyesatkan.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Terus Bertambah, Dokter Paru Mengaku Kelelahan

Ia juga khawatir program tersebut justru membuat para dai mendukung kekuasaan yang saat ini dinilai tak berpihak kepada umat Islam.

"Walau saat ini wapresnya kiai, sudah sangat tidak berdaya yang diduga hanya dijadikan komoditas politik atas nama agama demi kekuasaan justru menindas ulama dan syiar Islam," kata Novel.

Novel menilai para dai dan ulama hakikatnya adalah oposisi dari penguasa. Tugas mereka, kata dia, mengkritisi dan mengontrol jalannya kekuasaan agar tidak semena-mena kepada masyarakat dan tidak menyimpang dari ajaran agama.

Karena itu, Novel meminta kepada Kemenag untuk menyetop agenda program sertifikasi penceramah tersebut. Ia juga meminta Kemenag untuk merealisasikan Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2005 yang menentang pluralisme agama, liberalisme, dan sekularisme kepada para dai dan ulama.

Baca Juga: Sarankan untuk Klarifikasi, Ini Pesan Ustaz Abdul Somad kepada Puan Maharani

"Bila Kemenang ingin mensertifikasikan para dai itu bisa saja yaitu bisa memberikan sertifikat kepada para ulama, dai, ustaz serta kiai yang jelas tidak terjangkit penyakit pluralisme agama, liberalisme, dan sekularisme," kata Novel.

Novel menilai masjid dan mushola di Indonesia saat ini sebagian besar pendanaannya berasal dari swadaya umat Islam. Karena itu, sudah sepantasnya menjadi hak setiap pengurus masjid memboikot para dai yang mengikuti program sertifikat Kemenag tersebut.

"Bahkan bisa jadi mengusirnya," kata dia.

Program sertifikasi penceramah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat belakangan ini. Beberapa ormas Islam seperti MUI dan Muhammadiyah turut menolak program tersebut.

Kemenag sendiri akan melaksanakan program tersebut pada September 2020 dengan menargetkan sekitar 8.000 penceramah bersertifikat untuk tahap awal.

Baca Juga: Pekerja yang Sudah Keluar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Berpeluang Terima BLT Rp 600 Ribu

Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menjelaskan program penceramah bersertifikat yang akan digulirkan Kemenag berbeda dengan program sertifikasi profesi.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," kata Kamaruddin.

Kamaruddin turut memastikan penceramah yang tak memiliki sertifikat dari program tersebut masih tetap diperbolehkan berceramah di tempat-tempat ibadah seperti biasa.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x