Kasus Korupsi Dana Pengadaan RTH Kota Bandung, KPK Periksa IRT dan Pedagang

- 9 September 2020, 12:10 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Instagram/@officialkpk

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013.

"Hari ini, dilakukan pemeriksaan di Polrestabes Bandung untuk tujuh orang saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Dilansir Antara, mereka yang dipanggil yaitu Didi Supardi selaku pedagang, ahli waris atau mengurus rumah tangga Suhanah, Sukarno Prawiradinata selaku wiraswasta, Ika Sartika dan Emma Resmanasari selaku ibu rumah tangga, ahli waris atau petani Udin, dan karyawan swasta Salam Sembiring.

Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Menangkap Ulama, Bagaimana Nasib Habib Rizieq?

Seperti diketahui, Dadang Suganda telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Olahraga, Ini 11 Manfaatnya, Bisa Menurunkan Berat Badan hingga Panjang Umur

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x