GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat diingatkan agar menertibkan admistrasi aset tanah yang tersebar di 16 kecamatan. Langkah pengamanan aset dengan melakukan penyertifikatan.
"DPRD sudah mengingatkan kepada Pemkab Bandung Barat agar aset dalam bentuk tanah lebih ditertibkan administrasinya. Sehingga ketika terjadi gugatan dari pihak-pihak tertentu, pemerintah sudah memiliki bukti kepemilikan yang kuat secara hukum," kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Rismanto di Padalarang, Rabu 9 September 202020
Diungkapkannya, DPRD Kabupaten Bandung Barat periode sebelumnya sudah membentuk panitia kerja (Panja) khusus aset. Tujuannya mendorong pemerintah untuk lebih menertibkan aset.
Baca Juga: KONI Jabar Ubah Sistem dan Program Latihan Atlet Pelatda
Terkait dengan kasus gugatan hukum atas aset tanah Pasar Panorama Lembang, politisi Partai Keadilan Sejahtera mengaku belum mengetahui proses akhir di Mahkamah Agung.
Saat ini santer tersiar kabar putusan peninjauan kembali (PK) dimenangkan pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta.
"Saya belum tahu itu (PK). Terlepas nanti bagaimana ending dari proses hukum kasus gugatan tanah Pasar Panorama Lembang, harus menjadi pelajaran berharga buat Pemkab Bandung Barat agar kasus serupa tidak terulang kembali," tandasnya.
Baca Juga: Hukuman Mati Menanti, Seorang Pemuda Kalap Perkosa Nenek Berusia 86 Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus hukum status tanah yang bergulir sejak 2016 tersebut, muncul setelah Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara