PSBB Jakarta: Anis Baswedan Batasi Transportasi Umum dan Kegiatan Publik Mulai 14 September

- 10 September 2020, 09:05 WIB
Anies Baswedan umumkan PSBB Jakarta.
Anies Baswedan umumkan PSBB Jakarta. /Instagram.com/@dkijakarta/

GALAMEDIA - Mulai Senin 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali membatasi transportasi umum dan kegiatan publik harus ditunda. Hal itu buntut dari kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang mulai diberlakukan pada 14 September 2020.

"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," ujar Anies seperti dikutip galamedia dari Antara.

Menurut Anies, saat ini kondisi Jakarta lebih darurat dari pada awal wabah. Karenanya dia meminta warga tidak ke luar rumah bila tidak terpaksa.

Baca Juga: Besok BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Siap-siap Cek Rekening Anda

Sementara untuk kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa atau kegiatan-kegiatan komunitas besar, kata Anies, tidak boleh dilakukan.

"Bahkan saya boleh menganjurkan, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat, sebaiknya ditunda," pinta Anies.

"Ingat, penularan di acara seperti Ini potensinya sangat besar dan bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," mbuhnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99 Persen, Menaker Pastikan Tidak Kurangi Manfaat

PSBB Total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatsan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemi Covid-19 mulai menyebar di Jakarta.

Sebelumnya, dengan melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif Covid-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, serta perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x