Polda Metro Jaya Ingatkan Ganjil-Genap Masih Berlaku

- 10 September 2020, 09:10 WIB
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap.
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap. /

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat bahwa aturan ganjil-genap masih berlaku pada Kamis. Perberlakukan ini disampaikan melalui akun media sosial resmi twitter @TMCPoldaMetro.

"Untuk saat ini kawasan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan," cuit akun @TMCPoldaMetro, Kamis 10 September 2020.

Hal itu disampaikan mengingat pada Rabu, 9 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total sebagai "rem darurat" untuk mengendalikan wabah virus corona (COVID-19) di Jakarta.

Baca Juga: Besok BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Siap-siap Cek Rekening Anda

Imbas adanya "rem darurat", Anies menyebutkan sistem ganjil genap kembali dihentikan sementara.

Rencananya PSBB total dilaksanakan pada Senin, 14 September 2020. Karena itu aturan pembatasan ganjil-genap masih tetap diberlakukan meski PSBB total telah diumumkan.

"Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan," kata Anies seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 10 September 2020 di Wilayah Jawa Barat, Sepanjang Hari Ini Umumnya Cerah Berawan

"Rem darurat" diambil akibat kasus COVID-19 yang terus meningkat dari hari ke hari di Ibu Kota Jakarta. Angka positif harian dalam waktu seminggu terakhir beberapa kali menembus angka 1.000 kasus per hari.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x