DKI Jakarta Terapkan PSBB Total, MUI Langsung Keluarkan Himbauan untuk Warga di Indonesia

- 10 September 2020, 16:16 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. /Istimewa


GALAMEDIA - Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan sejumlah imbaun terkait pelaksanaan ibadah umat Islam di tengah Pandemi Covid-19 (virus corona).

"Imbauan ini disampaikan semoga dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya agar wabah ini cepat berlalu," tulis MUI dalam himbauan bernomor Kep-1639/DP MUI/IX/2020 dari Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Kamis 10 September 2020.

Salah satu poin himbauan disampaikan pada umat Islam saat PSBB DKI Jakarta kembali diterapkan adalah terkait ketentuan ibadah umat Islam.

Baca Juga: Cara Cek Nama dan Saldo Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III via SMS

MUI juga meminta umat Islam membaca Qunut Nazilah. Selain itu, tokoh masyarakat berperan penting untuk mengingatkan lingkungan sekitar terkait pola hidup bersih dan sehat.

Berikut poin imbauan untuk umat Islam dari MUI terkait Covid-19:

1. Di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali, umat Islam tidak melaksanakan sholat Jum'at dan lima waktu berjamaah di masjid dan atau musholla.

2. Di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali, pelaksanaan sholat Jum'at dan lima waktunya memperhatikan protokol kesehatan ketat.

3. Terus meningkatkan amal sholeh berupa zakat, infak, dan sedekah terutama pada para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Paling Lambat Cair Hari Jumat
4. Para dai dan daiyah atau muballigh dan muballigah menyampaikan dan menganjurkan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, sering cuci tangan, dan menjaga jarak kepada semua jamaahnya.

5. Membaca doa Qunut Nazilah pada setiap shalat wajib lima waktu agar kita semua terhindar dari wabah pandemi Covid-19.

Doa Qunut Nazilah versi MUI dalam latin:

Allaahummahdii fiiman hadaiyt
Wa 'aafinaa fiiman 'aafaiyt
Wa tawallani fiiman tawallaiyt
Wa baarikli fiimaa a'thoiyt
Wa qini syarro maa Qodloiyt

Fainnaka taqdlii walaa yuqdloo 'alaiyk
Wa innahu laa yadzillu man waalayt
Wa laa ya'izzu man 'aadaiyt
Tabaarokta robbanaa wa ta'aalaiyt
Fa lakal hamdu 'alaa maa qodloiyt
Astaghfiruka wa natuubu ilaiyk

Allaahummadfa' 'annal gholaa'a wal balaa'a wal wabaa' wal Fahsyaa'a wal Munkar
Was Suyuufal Mukhtalifata wasy Syadaaida wal mihan
Maa zhoharo minhaa wa Maa Bathon
Mim Balainaa Hadzaa Khoosshoh
wa Min Buldaanil Muslimiina 'Aammatan
Innaka 'Alaa Kulli Syaiin Qadiir

Wa shallaahu 'alaa Sayyidinaa Muhammadin Nabiyyil Ummiyyi wa'alaa aalihi wa Shahbihii wa Sallam

Artinya:

"Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau pimpin."

"Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau pastikan. Karena sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan."

"Dan tidaklah akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Berkahlah Engkau dan Maha Luhurlah Engkau. Segala puji bagi-Mu atas yang telah Engkau pastikan. Aku mohon ampun dan tobat kepada Engkau. Semoga Allah memberi rahmat dan salam atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW beserta seluruh keluarganya dan sahabatnya."

Dalam himbauan tersebut MUI menyampaikan, ada penambahan 3.307 kasus baru Covid-19. Hingga Rabu 9 September 2020 total kasus Covid-19 mencapai 203.342.

Baca Juga: Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Sinyalkan Ada Perusahaan Nakal

Selain untuk umat Islam, MUI juga mengeluarkan himbauan untuk pemerintah dan masyarakat luas terkait peningkatan kasus Covid-19.

Pemerintah disarankan lebih serius untuk menekan jumlah kasus dan mencegah jatuhnya korban jiwa. Sedangkan untuk masyarakat disarankan mematuhi protokol kesehatan di masa PSBB DKI Jakarta kembali diterapkan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x