Siap-siap Cek, Hari Ini Pencairan Bantuan untuk Pekerja Bergaji Dibawah Rp5 Juta

- 11 September 2020, 08:06 WIB
ilustrasi Bantuan
ilustrasi Bantuan /




GALAMEDIA - Kementerian Tenaga Kerja menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta penerima BLT untuk pegawai bergaji dibawah Rp 5 juta gelombang III (tiga), pada Selasa 8 september 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menuturkan, sesuai petunjuk teknisnya (juknis) setelah data diverifikasi selama 4 hari.

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya seperti dilansir dari kanal youtube Kementrian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Rabu 9 september 2020.

Baca Juga: KPK Kesulitan Melacak Aset Milik Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Terima Suap Rp 46 Miliar

Setelah selesai verifikasi, data langsung diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan sisalurkan langsung kepada rkening penerima.

Saat ini sudah ada total 9 juta data mulai gelombang I, II dan III yang telah diterima oleh Kemnaker.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Baca Juga: Cucu Sutara Terpilih Jadi Ketum Kadin Jabar Periode 2019-2024

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Untuk jadi penerima ada bberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

1. WNI;

2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah;

3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Ledakan Besar Guncang Pangkalan Militer Yordania

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta;

6. Memiliki rekening yang aktif.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x