Tidak Mau Disuruh Mengembalikan Bantuan, Penerima Bantuan BLT Pekerja Jangan Lakukan Ini

- 11 September 2020, 08:22 WIB
Ilustrasi Bantuan, Sumber: Pixabay
Ilustrasi Bantuan, Sumber: Pixabay /Sumber: Pixabay



GALAMEDIA - Jumlah calon penerima pada gelombang 3 ini adalah sebesar 3,5 juta rekening. Dalam penyaluran BLT tahap 3 kepada para pekerja yang bergaji dibawah 5 juta ini, proses mekanisme penyalurannya masih sama dengan sebelumnya.

"Mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu 4 hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan Bank Penyalur" Terang Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan pada konferensi pers yang digelar secara virtual pada 8 September 2020.

Sebelumnya, pihaknya meminta kepada BP Jamsostek agar melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait. Hal ini untuk meminimalisir kendala yang akan timbul dalam penyaluran bantuan subsidi upah ini nantinya.

Baca Juga: LAPAK SPA Mulai Diuji Coba, Jadi Solusi Peningkatan Perekonomian Penyandang Disabilitas

Berbagai kendala sempat muncul pada pencairan sebelumnya. Kendala ini diantaranya adalah duplikasi rekening, rekening pasif, rekening yang sudah tidak aktif lagi, rekening yang tidak valid atau sudah dibekukan, rekening yang tidak sesuai dengan NIK maupun rekening tidak terdaftar.

Jika pemberi kerja tidak memberikan data yang sesungguhnya maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk penerima bantuan tetapi ternyata sebenarnya tidak memenuhi kriteria, ia akan mendapatkan sanksi harus mengembalikan bantuan tersebut.

Baca Juga: Quran Surat An Nas, Asbabun Nuzul, Arab, Latin, dan Terjemahnya

Kemnaker juga menghimbau pada pemberi kerja akan berkomunikasi dan bekerja sama yang baik dengan stakeholder mengenai data rekening para pekerja agar tidak terjadi kesalahan kembali.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara".***


Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x