GALAMEDIA - Mulai Senin 14 September 2020 ini, DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB).
Dengan demikian, sejumlah aturan yang telah berjalan tak lagi berlaku. Sejumlah aturan kembali seperti saat PSBB di masa awal pandemi.
Seperti dilansir dari laman Facebook Offiisial Pemprov DKI Jakarta, ini aturan turunan PSBB Jakarta yang diberlakukan.
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Jemput Paksa Pasien Covid-19 yang Tolak Isolasi Terpusat
- Seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat).
- Seluruh tempat hiburan harus di tutup.
- Seluruh usaha makanan, seperti rumah makan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang/diantar.
Baca Juga: Tenaga Medis Banyak yang Meninggal Karena Covid-19, Buya Syafii Ungkapkan Keprihatinnya pada Jokowi
- Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan di lingkungan publik
- Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan. ***