Penusukan pada Syekh Ali Jaber Merupakan Serangan pada UUD dan HAM, Anggota DPR Minta Ini

- 14 September 2020, 09:09 WIB
Syeikh Ali Jaber. (Netizen)
Syeikh Ali Jaber. (Netizen) /

GALAMEDIA - Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf, berharap dapat segera merealisasikan regulasi yang dapat memberi perlindungan terhadap tokoh agama.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengecam insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang sedang bersafari dakwah di Lampung.

"Kami harap, dalam waktu dekat, bisa segera merumuskan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi para tokoh agama," ujar Yusuf, kepada wartawan di Jakarta, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Juara di US Open 2020, Dominic Thiem Berhasil Dobrak Tiga Besar Penguasa Grand Slam

Menurut dia, serangan terhadap pendakwah asal Madinah, Arab Saudi, itu merupakan serangan terhadap UUD dan HAM.

"Pasal 28 e ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut,” kata dia.

Ia melanjutkan, dalam Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Baca Juga: Renungan Pagi, Siapa Meninggalkan Kenikmatan Dunia Pahalanya Seperti yang Diberikan kepada Syuhada

"Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapapun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama," kata dia.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x