Tak Miliki Payung Hukum, Keberadaan Pasukan Khusus BIN Dipertanyakan MPR

- 14 September 2020, 12:21 WIB
Syarief Hasan.*
Syarief Hasan.* /liputan6

GALAMEDIA -  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, mempertanyakan terkait keberadaan "pasukan khusus" Badan Intelijen Negara (BIN) yang disebut-sebut bernama Rajawali, karena tidak memiliki payung hukum yang jelas dan bepotensi menimbulkan polemik dalam kekuatan bersenjata di Indonesia.

Menurut dia secara konstitusional, Indonesia hanya mengenal dua bentuk kekuatan bersenjata yakni TNI dan Kepolisian Republik Indonesia. TNI adalah komponen utama pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan bangsa yang terdiri atas tiga matra yakni TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

"Sementara Polri adalah lembaga penegak keamanan dan ketertiban negara sehingga hanya dua lembaga itu yang memiliki mandat konstitusional untuk mengadakan pasukan bersenjata," kata Hasan, dalam keterangannya, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Melibatkan Jaringan Teroris?

Hasan yang juga nggota Komisi I DPR itu menegaskan bahwa tidak ada dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan BIN boleh memiliki pasukan bersenjata.

Karena itu menurut dia, pengamanan yang dilakukan BIN hanya berada dalam ruang lingkup fungsi intelijen sehingga tidak membutuhkan pasukan khusus bersenjata laras panjang.

"BIN merupakan badan intelijen, bukan pasukan bersenjata, anggota BIN pun tidak hanya berasal dari kalangan militer, tetapi juga berasal dari kalangan sipil. Membuat pasukan bersenjata dalam lembaga yang juga dihuni oleh kalangan sipil adalah sesuatu yang bermasalah," ujarnya.

Baca Juga: Dalam 3 Jam, Polsek Baleendah Ringkus Dua Tersangka Curanmor

 Politisi Partai Demokrat itu mengkritik BIN yang alih-alih membangun organisasi intelijen kelas dunia namun malah bergerak ke arah yang sangat membingungkan dan jauh dari ruh intelijen yang seharusnya kerja-kerjanya bersifat rahasia.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x