Mini Market di Bandung Banyak yang Langgar Jam Operasional, Sanksi Penyegelan Menunggu

- 14 September 2020, 16:48 WIB
ILUSTRASI mini market.
ILUSTRASI mini market. /



GALAMEDIA - Mini market di Bandung sering melakukan pelanggaran jam operasional yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Rata-rata yang melakukan pelanggaran itu mini market," kata Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, Senin, 14 September 2020.

Sedangkan untuk toko swalayan ataupun pusat perbelanjaan, sejauh ini dinilai sudah cukup patuh terhadap jam operasional yang telah ditentukan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kenaikan Harga Air Baku Ditunda Akibat Pandemi Covid-19

Sesuai dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung, di masa AKB kali ini aturan bakal diperketat serta sanksi akan diberikan lebih tegas terhadap pelanggar.

Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pada sektor bisnis, Elly mengatakan, sanksi bakal dilakukan dengan penyegelan paling lama hingga 14 hari.

"Sanksinya lebih tegas sekarang, bakal disegel 10 sampai 14 hari," kata Elly seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Bukan Remaja Biasa, Baru 14 Tahun Putri Leonor Diyakini sebagai Penyelamat Monarki Spanyol

Elly menyampaikan, kini jam operasional bagi sektor bisnis bakal dipersingkat. Sebelumnya mini market, toko swalayan, maupun pusat perbelanjaan bisa beroperasi dari jam 10.00 WIB hingga 21.00 WIB, namun kini hanya diizinkan sampai jam 21.00 WIB.

"Kapasitas pengunjung tetap 50 persen dan semuanya masih sama hanya jam operasional saja yang diperpendek satu jam," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x