Penusuk Syekh Ali Jaber Bisa Dituntut Pidana Mati, Ini Alasan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi

- 14 September 2020, 19:48 WIB
Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber /Istimewa

GALAMEDIA - Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber yang diketahui bernama Alpin Andria (24) bisa dituntut dengan delik pembunuhan berencana dan terorisme. Hal ini dikatakan
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam akun twitternya.

"Saya sarankan polisi dan jaksa cepat saja memproses penuntutannya, karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana & terorisme dengan sangsi maksimal saja, bila perlu pidana mati, soal penilaian biar hakim yang memutus," tulis Jimly di akun Twitternya @JimlyAs, Senin, 14 September 2020.

Seperti dilansirkan rri.co.id, tersangka kini sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Ia tinggal bersama kakek dan neneknya di Gang Kemiri, RT.07 LK.I, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung atau berjarak sekira 300 meter dari tempat kejadian perkara penusukan.

Baca Juga: Sempat Adu Argumen dan Mengklaim Wilayahnya, Kapal Coast Guard China Akhirnya Tinggalkan Laut Natuna

Sementara itu, Peristwa penusukan ulama Syekh Ali Jaber juga hingga saat ini masih menjadi pembicaraan dan memunculkan keprihatinan luas.

Salah satunya datang dari Imam masjid di Islamic Center of New York, Imam Shamsi Ali. Ia mendesak polisi menelusuri aktor di balik serangan terhadap Syekh Ali Jaber.

Ia pun sangat tidak yakin pelaku memiliki kebencian terhadap Syekh Ali.

Baca Juga: Hubungan Semakin Tegang, Dubes AS Bakal Angkat Kaki dari China

"Gali di balik serangan ini. Saya tidak yakin anak ini benci demikian kepada Syeikh Ali. Pasti ada api sehingga ada asap..." tulis Shamsi melalui akun Instagramnya, @imamshamsiali, Minggu, 13 September 2020.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x