Wajib Tahu, Begini Ketentuan Acara Pernikahan di Jakarta Saat PSBB

- 14 September 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi pelaksanaan akad nikah. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru acara pernikahan di tengah penerapan PSBB.
Ilustrasi pelaksanaan akad nikah. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru acara pernikahan di tengah penerapan PSBB. //Twitter/kemenag_RI

GALAMEDIA - Mulai hari ini, Senin, 14 September 2020, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB "rem darurat" ini diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengurangi tingkat penyebaran virus corona di Ibu Kota.

Dalam penerapan PSBB kali ini, aktivitas perkantoran pun diharuskan kembali melaksanakan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH).

Baca Juga: Innalillahi, Cimahi Kembali Jadi Zona Merah, Berlakukan PSBM Mulai Selasa 15 September 2020

Meski begitu, Gubernur Anies masih tetap memberikan kelonggaran. Setidaknya aada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB berlangsung.

Penerapan PSBB rupanya berpengaruh juga para aturan tentang pernikahan. Gubernur Anies menyampaikan beberapa ketentuan bagi pasangan yang ingin menikah saat PSBB ini.

"Kegiatan yang harus ditutup sementara dalam dua pekan ke depan. Kegiatan resepsi pernikahan, khusus pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil," kata Anies, dalam keterangannya di Balai Kota DKI, Jakarta, Minggu, 13 September 2020.

Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Ade Firman Hakim Meninggal Dunia Diduga Covid-19

Dilansir dari herstory, kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Diperketatnya aturan karena saat ini lonjakan kasus infeksi corona yang terjadi di beberapa wilayah di DKI Jakarta masih terus terjadi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x