Daftar Secepatnya BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Jangan Lupa Hal Ini yang Harus Dilengkapi

- 15 September 2020, 08:41 WIB
Cara mengatasi tidak bisa akses Link Online BLT UMKM Rp2,4 Juta, Segera lakukan ini!
Cara mengatasi tidak bisa akses Link Online BLT UMKM Rp2,4 Juta, Segera lakukan ini! //Kemenkop UKM/


GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan sejumlah bantuan untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) bisa kembali berusaha di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha mikro.

Untuk mendapatkan bantuan ini harus mendaftarkan diri atau mengajukan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Selasa 15 September 2020, bagi para calon penerima BLT, harus melengkapi data-datanya persyaratannya kepada pengusul dengan membawa berkas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Baca Juga: WHO Keluarkan Peringatan! Angka Kematian Akibat Covid-19 Bakal Kembali Meningkat

Bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis atau tidak membutuhkan biaya administrasi sama sekali. Walaupun begitu bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pelaku usaha mikro.

Hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratanlah yang layak mendapatkan bantuan ini.

Adapun persyaratannya adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro walaupun memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat yang berada di KTP.

Baca Juga: Duta Besar Amerika Serikat Jadi Sasaran Pembunuhan sebagai Langkah Aksi Balas Dendam

Asal syarat utamanya harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujarnya.

Dia juga mengatakan, program ini masih dibuka terus hingga jumlah penerimanya sudah mencapai 100 persen. Per 3 September 2020 yang lalu, disebutkan dia, baru 5,59 juta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan.

Sementara target yang disasar dalam program ini ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang harus diberikan bantuan hingga akhir September 2020.

Untuk itu dia meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini, bisa segera mendaftarkan dirinya.

"Silakan saja mendaftar, secepatnya," ucapnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x