FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Serukan Pemberlakuan Hukum Adat dan Qishos bagi Penyerang Ulama

- 15 September 2020, 11:59 WIB
Ilustrasi FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.
Ilustrasi FPI, GNPF Ulama, dan PA 212. /



GALAMEDIA - Sejumlah ormas Islam geram terkait adanya kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, Ahad 13 Sepmber 2020 sore.

Bahkan Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) langsung mengintruksikan kepada Laskar, Jawara, Pendekar dan Brigade serta Umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan.

Tak tanggung-tanggung, tiga ormas binaan Habib Rizieq Shihab itu menyerukan kepada umat agar memberlakukan hukum adat dan hukum Qishos terhadap para pelaku percobaan pembunuhan terhadap ulama.

“Kepada umat Islam, berlakukan hukum adat dan hukum Qishos jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI,” kata Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis dalam keterangan tertulisnya, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Umumkan di Media, China Nyatakan Siap Berperang Lawan Negara ASEAN Bahkan Amerika Serikat

Lubis juga meminta kepada segenap umat Islam baik itu para ulama, pondok pesantren, jamaah tabligh agar tak sungkan-sungkan meminta pengamanan kepada FPI, GNPF Ulama serta PA 212.

“Jangan sungkan-sungkan untuk berkoordinasi dalam pengamanan acara dengan FPI, GNPF Ulama dan PA 212 serta jaringan ANAK NKRI,” tegas Lubis.

Diketahui, Syeikh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda berinisial AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Qur'an di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Ahad sore.

Baca Juga: Donald Trump Kepedean, Ngaku Layak Jadi Presiden Amerika Serikat Selama Tiga Periode

Akibat kejadian itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk di bahu dan harus menerima enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

Adapun pelaku ditangkap oleh jemaah dan telah diserahkan ke pihak berwajib. Saat ini polisi masih menyelidiki motif penusukan.

Polisi juga sebelumnya sudah menetapkan status tersangka kepada Alfin Andrian.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x