Luhut Pandjaitan Harus Turunkan Kasus Covid-19 dalam Dua Pekan, Pelanggar Terancam Disanksi Pidana

- 15 September 2020, 13:03 WIB
Luhut Binsar Panjaitan
Luhut Binsar Panjaitan /



GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala BNPB Doni Monardo turunkan angka kasus virus corona (covid-19) di sembilan provinsi dalam waktu dua pekan.

Sembilan provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.

Jokowi memerintahkan agar jumlah kasus harian dan angka kematian dapat ditekan, sementara angka kesembuhan ditingkatkan.

"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate, dan penurunan mortality rate," ucap Luhut dalam rapat koordinasi virtual melalui keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Marves, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Trump Janjikan Kepedihan 1.000 Kali Lipat, Teheran Sebut AS Terus Propagandakan Anti-Iran ke Dunia

Ia menjelaskan, perintah Jokowi untuk fokus penanganan covid-19 dilatari kondisi delapan dari sembilan provinsi yang menyumbang 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif.

DKI diketahui menjadi provinsi dengan kasus positif covid-19 tertinggi. Data terbaru mencatat ada 55.099 kasus positif covid-19 di DKI dengan 42.245 sembuh dan 1.418 meninggal dunia.

Untuk mencapai tiga sasaran penanganan covid-19 di sembilan provinsi tersebut, Luhut menyusun tiga strategi yakni operasi yustisi, peningkatan manajemen perawatan pasien covid-19, dan penanganan spesifik klaster-klaster penularan di tiap provinsi.

Baca Juga: FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Serukan Pemberlakuan Hukum Adat dan Qishos bagi Penyerang Ulama

Operasi yustisi dinilai perlu diterapkan untuk menindak para pelanggar yang tidak patuh pada protokol kesehatan.

"Kita harus operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kalau tidak tindak keras pelanggarnya, mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak segera membaik," katanya.

Rencananya, Luhut akan menggelar rapat teknis dengan seluruh provinsi untuk memperinci strategi penanganan covid-19 dalam waktu dua hari ke depan.

"Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki," tuturnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyarankan para kepala daerah agar segera mengubah Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan sanksi pidana pada operasi yustisi.

Saat ini, kata dia, hanya ada dua Pergub yang telah diubah menjadi Perda.

Baca Juga: Umumkan di Media, China Nyatakan Siap Berperang Lawan Negara ASEAN Bahkan Amerika Serikat

"Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut UU, Pergub, Perbup, atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana," jelasnya.

Meski demikian, Mahfud mengatakan, polisi masih bisa menindak para pelanggar dengan merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Berdasarkan UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

"Seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana di luar Pergub itu masih memungkinkan, misal pakai UU Wabah Penyakit Menular," ujarnya.

Berdasarkan data 14 September 2020, jumlah kasus positif covid-19 telah mencapai 221.523, dengan 158.405 dinyatakan sembuh dan 8.841 orang meninggal dunia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x