Waspadai Penipuan Berkedok Bantuan Pekerja Bergaji Dibawah Rp5 Juta

- 15 September 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial
Ilustrasi Bantuan Sosial /Pixabay/.*/Pixabay



GALAMEDIA - Masyarakat Diimbau untuk berhati-hati dengan penipuan bantuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab dengan dalih Bantuan Sosial Upah (BSU). Hal ini setelah adanya upaya pencurian data melalui media sosial dengan menggunakan akun sosial media palsu yang mengatasnamakan BP Jamsostek.

“Saya tegaskan bahwa syarat utama penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 14 tahun 2020,” ujar Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Agus Susanto dalam keterangan tertulis yang dilansir dari website resmi BP Jamsostek.

Menurutnya, jika pekerja gaji/upah yang merasa sesuai dengan persyaratan terpenuhi, cukup mendapatkan informasi apakah iya atau tidak mendapatkan dan tidak perlu menunggu informasi kepada pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Sebaiknya Jangan, Ini Cara Aman Menggunakan Hand Sanitizer untuk Bayi dan Anak

Untuk pembaruan data terkait dengan program BSU hanya dilakukan oleh HRD perusahaan masing-masing sebagai penjembatan ke sistem BP Jamsostek.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutup Agus.

Sementara itu Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring menuturkan, perusahaan wajib memberikan edukasi kepada karyawannya terkait dengan program BSU dan bagaimana cara mendapatkan informasi secara resmi atau valid yang telah tersedia.

Baca Juga: MUI Jabar Kutuk Keras Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber, Tuntut Usut Kasus Sampai ke Akar-akarnya

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program BP Jamsostek dan BSU, masyarakat bisa mengakses akun resmi media sosial platform BP Jamsostek yaitu @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dengan ditandai centang biru atau terverifikasi, artinya bahwasanya akun tersebut sudah resmi.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x