Masuk Zona Merah Covid-19, Jam Malam Diberlakukan Hingga Tingkat RT

- 15 September 2020, 17:40 WIB
  Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna.
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna. /


GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menerapkan jam malam selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan berlangsung selama 14 hari, dimulai Selasa, 15 September 2020.

Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih cenderung tinggi, terlebih Kota Cimahi kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.

"PSBM 'kan salah satunya bagaimana tingkat wilayah paling kecil, kita tutup. Kita lakukan lagi jam malam di wilayah paling kecil, yakni RT/RW. Dan itu sudah pernah kita terapkan sebelumnya," ungkap Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna disela kegiatan Rapat Koordinasi Forkopimda menyikapi masuknya Cimahi dalam Zona Merah di Jalan Karya Bakti, Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: Salon dan Spa di Bandung Hanya Boleh Berikan Layanan Satu Jam

Dijelaskan Ajay, seluruh aktivitas warga dan operasional usaha di malam hari akan dibatasi, sesuai aturan yang berlaku. Pemkot Cimahi masih mengkaji lebih lanjut terkait jam-jam pembatasan tersebut.

"Misalnya beroperasi sampai jam 10 malam, dulu kan sampai jam 5 sore, terus dilonggarkan maksimal ke jam 8 malam," terangnya

Ajay mengatakan, bakal memantau pengurangan jam operasional pusat perekonomian selama pemberlakuan PSBM dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Baca Juga: Rapat Bersama Luhut, Ridwan Kamil Minta Perkuat Koordinasi di Jabodetabek

"Kita lihat dulu dua sampai tiga hari ini untuk mengurangi jam operasional pusat perekonomian, seperti pasar, supermarket, dan rumah makan. Kalau menutup total akan sulit pastinya," katanya.

Ajay menjelaskan, seluruh aktivitas keramaian yang biasanya berlangsung sampai larut malam, juga akan dibatasi. Jika masih didapati warga yang tetap berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan, akan dibubarkan secara paksa.

Selain pembatasan jam malam, Pemkot Cimahi juga akan memperketat pengawasan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker.

Baca Juga: Dibanderol 60 Jutaan Saja, Scorpion Cockpit Kursi Keren Gamers Generasi Rebahan..

Di tengah pemberlakuan PSBM di Kota Cimahi, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun di rumah makan dalam waktu lama.

Selain itu, saat ini pihaknya tengah bersiap melakukan pembatasan jam operasional rumah makan dan melakukan pembatasan maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

"Untuk rumah makan juga kapasitas hanya boleh 50 persen. Tidak berkerumun makan di tempat, kalau bisa langsung dibawa pulang saja," terangnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x