Layani Pelanggan Makan Ditempat saat PSBB, UMKM Kuliner di Jakarta Segera Ditutup

- 15 September 2020, 18:05 WIB
Situasi lokasi sementara UMKM kuliner yang melayani pelanggan makan di tempat pada PSBB 2 di Cempaka Putih yang merupakan binaan Sudin PPKUKM Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Situasi lokasi sementara UMKM kuliner yang melayani pelanggan makan di tempat pada PSBB 2 di Cempaka Putih yang merupakan binaan Sudin PPKUKM Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020). (ANTARA/Livia Kristianti) /



GALAMEDIA - Gara-gara melayani pelanggan untuk makan di tempat, Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat segera menutup sementara UMKM kuliner di Cempaka Putih.

UMKM kuliner JP 41 dan JP 42 dinilai melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Pergub 88/2020.

"Segera ditindaklanjuti, kita sudah beritahu juga agar tidak mengulangi. Kita tutup sementara 1x24 jam. Kita minta bangku-bangku yang ada dinaikkan ke meja," ujar Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat Bangun Richard saat dihubungi, Selasa, 15 September 2020.

Gerak cepat pemberian edukasi dan penutupan sementara itu dilakukan oleh Satpel dari kecamatan yang diharapkan dapat membantu  memutus mata rantai COVID-19 dengan menaati Pergub 88/2020.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sambangi Club House BBMC

"Sudah kita ingatkan itu tadi yang melanggar. Ini kalau misalnya masih bandel akan kita sanksi," ujar Richard seperti dilansirkan Antara.

Menurut Richard, meski tidak ada sosialisasi secara khusus namun ketentuan agar pengusaha kuliner di Jakarta hanya melayani pembeli untuk membungkus makanan ataupun minumannya selama PSBB seharusnya sudah tersampaikan melalui media.

Dengan masih ditemukan UMKM yang melayani pelanggan di tengah PSBB, Richard mengimbau para pengusaha UMKM di Jakarta Pusat agar kembali memahami Pergub 88 /2020 khususnya untuk ketentuan-ketentuan di sektor kuliner.

Baca Juga: Mengejutkan!! Sekum FPI Anak Buah Habib Rizieq Beberkan Modus Penusuk Syekh Ali Jaber

"Diingatkan lagi seluruh makanan dan minuman hanya diperbolehkan take away. Ga boleh makan ditempat," kata Richard.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x