Di Bandung, Wahana Bermain Untuk Anak Dibawah 12 Tahun Tidak Diperbolehkan Beroperasi

- 15 September 2020, 18:26 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat mencoba permainan tembak-tembakan di BIP Jalan Merdeka, Selasa 15 September 2020. (Foto: Yeni Siti Apriani/Galamedia)
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat mencoba permainan tembak-tembakan di BIP Jalan Merdeka, Selasa 15 September 2020. (Foto: Yeni Siti Apriani/Galamedia) /




GALAMEDIA - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan pemerintah akan memberikan relaksasi, jika pengusaha wahana bermain telah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya, yakni wajib melaksanakan simulasi protokol kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) no 46 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), wahana atau tempat bermain remaja menjadi salah satu sektor ekonomi yang berpeluang memperoleh relaksasi.

Walau demikian, khusus untuk wahana anak-anak di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan beroperasi. Pasalnya, perlu kajian dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 225.030 Kasus, Angka Kematian Mencapai 8.965 Orang

"Seperti di sini (Timezone) mengajukan ke Disbudpar, beberapa waktu lalu pengelola bersurat. Karena memang hasil Ratas (rapat terbatas) itu harus tetap disimulasikan (prosedur relaksasi). Sekarang dilihat bagaimana standar protokol kesehatannya," ungkapnya usai meninjau simulasi di Timezone Bandung Indah Plaza (BIP), Jln.Merdeka, Kota Bandung, Selasa, 15 September 2020.

Menurutnya, ketika simulasi Timezone sudah menerapkan standar protokol kesehatan yang cukup baik. Maka wahana bermain tersebut juga harus menempatkan sejumlah petugas untuk menjaga area bermain. Selain membatasi kapasitas pengunjung dibawah 50 persen.

"Jadi di setiap area, dengan 5-6 mesin permainan itu ada satu orang yang bertanggung jawab membersihkannya. Rencananya ada 33 mesin yang akan digunakan dari total 88 mesin permainan," tuturnya.

Baca Juga: Salon dan Spa di Bandung Hanya Boleh Berikan Layanan Satu Jam

Dikatakannya, dari 33 mesin tersebut semuanya untuk remaja, sedangkan untuk anak-anak usia dibawah 12 tahun dikunci atau tidak diaktifkan. Sesuai dengan peraturan protokol kesehatan yang berlaku.

Yana menuturkan walau simulasi sudah sesuai standar protokol kesehatan, pengusahanya tetap harus mengajukan surat pernyataan ke dinas terkait dan Gugus Tugas.

"Prosesnya untuk izin beroperasi tergantung manajemennya, kalau tidak menulis surat ya belum boleh. Kalau dilihat sepintas tadi hasil simulasi memadai untuk kita bisa relaksasi, tinggal proses administratifnya," tambahnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x