GALAMEDIA - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mulai bergerak menegakan hukum guna memperketat pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Di tahap pertama ini secara serentak dilakukan operasi penggunaan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menuturkan, untuk di tingkat kota lokasi penindakan difokuskan di empat titik.
"Penindakan tadi pagi khusus gugus kota kita ada di 4 lokasi. Yaitu di Kosambi, Pasar Baru kemudian Alun-Alun dan Pasteur," terang Rasdian, Selasa, 15 September 2020.
Baca Juga: Kabar Baik Nih, Biaya Rapid Test di 8 Bandara Diturunkan dan Jadi Jauh Lebih Murah
Rasdian mengungkapkan, pada penindakan gabungan ini Satpol PP didukung oleh Polrestabes Bandung, Kodim 0618/BS dan Detasemen Polisi Militer III/5 Bandung. Operasi akan berlangsung intensif hingga 14 hari ke depan.
"Untuk tingkat kecamatan di wilayahnya masing-masing bersama para Polsek dan Koramil. Kita serentak, fokus penegakkan disiplin menggunakan masker untuk perorangan," tuturnya.
Rasdian ikut terjun langsung memimpin operasi di kawasan Alun-Alun Bandung. Tak kurang dari 70 pelanggar yang tidak menggunakan masker diberi tindakan tegas.
Bahkan beberapa di antaranya 'diusir' dan diminta untuk kembali ke rumahnya masing-masing.