BNPB Kebingungan Konser Musik pada Pilkada 2020 Masih Diizinkan, KPU Ngaku Tak Bisa Berkutik

- 16 September 2020, 07:50 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara Foto/Fauzan./

GALAMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan pergelaran konser musik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah peningakatan kasus Covid-19 (virus corona) di sejumlah daerah.

Hal itu pun dipertanyakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena rentan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Benardus Wisnu Widjaja‎ mengatakan hal itu perlu menjadi perhatian bagi KPU karena Pilkada kali ini berbeda dari sebelumnya. Sebab harus disertakan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19.

“Soal masih membolehkan konser musik dan perlombaan itu ada di Pasal 63 (PKPU Nomor 10/2020). Ini juga harus diperhatian,” ujar Benardus dalam webinar yang diadakan KPU, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: China Ancam Terjadi Kerusakan Serius, Pejabat Amerika Serikat-Taiwan Agendakan Pertemuan Ekonomi

Menurut Benardus, konser musik di acara kampanye pilkada serentak 2020, sangat rawan untuk menimbulkan terjadinya penularan virus corona. Sehingga hal-hal yang sifatnya bisa menimbulkan pengumpulan massa dengan jumlah banyak sebisa mungkin untuk bisa dihindari.

“Karena ada pengumpulan massa dan arak-arakan itu perlu diantisipasi,” katanya.

Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Baca Juga: Terlalu Banyak Makan Uang Negara, Menpan RB Tjahjo Kumolo Ajukan Pembubaran 13 Lembaga Negara

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, pihaknya tidak bisa mengubah hal itu karena terbentur dengan UU Pemilu. Sehingga masih diperbolehkannya untuk menggelar konser.

“Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” katanya.

Namun demikian Raka mengimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut serta kampanye secara virtual. Sehingga bisa mengurangi jumlah peserta yang hadir secara fisik.

Baca Juga: Perekonomian Dunia Bakal Bergeser dari Amerika Serikat dan Eropa Jadi ke China Hingga Afrika Selatan

“Mudah-mudahan ini akan bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye dari segi untuk pencegahan penularan Covid-19,” pungkasnya.

Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x