200 Ribu Warga Kabupaten Bandung yang Nunggak Iuran Dapat Relaksasi dari BPJS Kesehatan Soreang

- 16 September 2020, 09:01 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung, dr Heni Riswanti (tengah), saat foto bersama Satu Jam Lebih Akrab Bersama JKN dikantornya, Jln. Raya Banjaran, Soreang, Selasa (15/9/2020).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung, dr Heni Riswanti (tengah), saat foto bersama Satu Jam Lebih Akrab Bersama JKN dikantornya, Jln. Raya Banjaran, Soreang, Selasa (15/9/2020). /

GALAMEDIA – BPJS Kesehatan Soreang memberikan relaksasi bagi peserta penunggak iuran yang mencapai 200 ribu warga Kabupaten Bandung. Hal ini dilakukan, mengingat dampak pandemi Covid-19 yang masih mendera di masyarakat. Program relaksasi ini yakni dengan memberikan keringanan pembayaran tunggakan, khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung, dr Heni Riswanti, saat press conferent dengan tajuk “Satu Jam Lebih Akrab Bersama JKN” dikantornya, Jln. Raya Banjaran, Soreang, Selasa 15 September 2020 kemarin.

Baca Juga: Polisi Bangkitkan Kembali Pam Swakarsa, Sama dengan Bentukan Wiranto di Tahun 1998?

Menurutnya, program kreatif dari BPJS Kesehatan ini ditujukan bagi peserta mandiri (PBPU) yang menunggak iuran lebih dari enam bulan.

“Ya, program relaksasi ini bagi peserta peserta mandiri untuk semua kelas, baik kelas satu, dua atau kelas tiga, yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan, bisa mengikuti program ini. Tentunya, terlebih dahulu mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan,” katanya.

Program relaksasi iuran ini, kata dr Heni, diberlakukan hingga Desember 2020, bagi peserta yang menunggak. Mereka, cukup membayar iuran minimal enam bulan saja, ditambah iuran satu bulan yang berjalan.

Baca Juga: Renungan Pagi, Jika Sudah Merasakan Nikmat Dekat dengan Allah, Akan Mengerti Pahitnya Jauh dari Dia

“Tunggakan enam bulan ditambah satu bulan iuran yang berjalan dibayar dulu, maka kartu peserta BPJS Kesehatan bisa langsung aktif. Nah, gimana dengan sisa tunggakannya, hal tersebut dapat dilunasi dengan cara dicicil hingga tahun depan, Desember 2021,” ujar Heni.

“Tentunya, setelah peserta ikut dalam program relaksasi tunggakan. Bagi seluruh peserta yang berminat mengikuti program relaksasi ini, bisa mendaftar diri melalui aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor cabang,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x