Breaking News: Eks Bupati Indramayu Supendi Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin

- 16 September 2020, 09:11 WIB
Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin /dok

GALAMEDIA - Mantan Bupati Indramayu, Supendi yang kini menghuni Lapas Klas I Sukamiskin Bandung dikabarkan positif terinfeksi Covid-19. Supendi merupakan terpidana kasus suap yang ditangkap KPK.

Informasi mengenai hal itu menyebar lewat grup WhatsApp, hari ini Rabu, 16 September 2020. Pesan berantai menyebutkan Supendi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test beberapa waktu lalu.

Informasi yang disebut berasal dari Satgas Kesehatan Lapassuka, dr.Mulya itu juga menyatakan Supendi saat ini sudah diisolasi di kamar blok Timur Atas sambil menunggu tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: 200 Ribu Warga Kabupaten Bandung yang Nunggak Iuran Dapat Relaksasi dari BPJS Kesehatan Soreang

Pesan itu juga berisi imbauan kepada seluruh warga binaan untuk menjalankan protokol kesehatan. Warga binaan lain yang pernah melakukan kontak dengan Supendi juga akan menjalani swab test.

Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Thurman Hutapea yang dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

"Swab tes beberapa hari lalu, laporan yang saya terima betul seperti itu," kata Thurman.

Ia menambahkan, untuk penanganan selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan dokter lapas dan satgas Covid Jabar.

Baca Juga: Polisi Bangkitkan Kembali Pam Swakarsa, Sama dengan Bentukan Wiranto di Tahun 1998?

"Selanjutnya saya akan cek laporan tertulisnya," tuturnya.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris juga membenarkan.

"Infonya positif. Kita nunggu resmi tertulis dari BioFarma," singkatnya.

Sekedar informasi, Lapas Klas I Sukamiskin saat ini menampung napi kasus tindak pidana korupsi. Supendi termasuk salah satunya.

Baca Juga: Peristiwa 16 September: Stadion Teladan Medan Ambruk Hingga Pembantaian Sabra dan Shatila

Supendi divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap Rp 3,6 miliar berkaitan dengan proyek pembangunan di Indramayu, salah satunya dari Carsa ES yang juga terpidana dalam kasus tersebut.*

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x