Bupati Garut Ancam Tutup Perusahaan Penyamakan Kulìt yang Gak Miliki IPAL dan Buang Limbah ke Sungai

- 16 September 2020, 14:33 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan melakukan pengecekan terhadap aliran sungai di Jalan Ahmad Yani yang tercemar akibat limbah industri kulit Sukaregang yang menimbulkan bau tak sedap dan mencemari air sepanjang aliran sungai, Rabu 16 September 2020. 
Bupati Garut, Rudy Gunawan melakukan pengecekan terhadap aliran sungai di Jalan Ahmad Yani yang tercemar akibat limbah industri kulit Sukaregang yang menimbulkan bau tak sedap dan mencemari air sepanjang aliran sungai, Rabu 16 September 2020.  /


GALAMEDIA- Bupati Garut, Rudy Gunawan, memantau dan melakukan pengecekan terhadap aliran sungai di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota disamping Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, Rabu 15 September 2020.

Hal tersebut dilakukan untuk meninjau dampak lingkungan yang diakibatkan industri kulit Sukaregang yang menimbulkan bau tak sedap dan mencemari air sepanjang aliran sungai.

Rudy pun mengancam akan menutup perusahaan yang tidak memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL), karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sedang berusaha merevitalisasi aliran sungai agar tidak tercemar limbah dan fungsinya bisa berjalan seperti semestinya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ngaku Merinding, Syekh Ali Jaber Beberkan Insiden Penusukan Secara Detail

“IPAL ini wajib, jadi hati-hati yah bagi perusahaan kulit di Sukaregang yang belum memiliki IPAL bisa masuk pada proses pidana, termasuk ditutup. IPAL yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini kondisinya tidak berfungsi, dan rencananya akan direvitalisasi," ujarnya, Rabu.

Pihaknya juga juga akan membuat IPAL yang berbentuk saluran-saluran air kecil guna mendukung usaha pemerintah dalam pengelolaan air limbah yang ada di Garut. Ia pun menekankan, agar tidak ada bangunan yang berdiri diatas saluran air atau sungai karena bisa mengganggu usaha revitalisasi yang akan dilakukan Pemkab Garut.

“Mungkin nanti di perubahan anggaran akan mengabulkan dibuatnya bangunan dengan baik yah. Tapi komitmen Pemda Garut supaya di atas sungai ini tidak boleh dibuat bangunan," ucapnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Ulung Sampurna Soal Tindak Kekerasan pada Sekelompok Remaja yang Tutup Jalan Pasupati

Rudy menambahkan, IPAL milik pemerintah akan dibuat saluran-saluran kecil seperti salurannya di Copong.

"Jadi itu mau direvitalisasi, kan dulu sudah ditinjau oleh Bapak Dedi Mizwar dari Pemerintah Provinsi juga pusat, tapi enggak jadi. Kalau dari kami kan ada keterbatasan karena keputusan industri itu keputusannya dari pemerintah pusat,” katanya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x