Warga Garut Dihukum Push Up dan Menyiram Taman Gara-gara Tak Gunakan Masker

- 16 September 2020, 16:37 WIB
Petugas memberikan sanksi sosial bagi pelanggar masker berupa push up, Rabu 16 September 2020. (Agus Somantri/Galamedia)
Petugas memberikan sanksi sosial bagi pelanggar masker berupa push up, Rabu 16 September 2020. (Agus Somantri/Galamedia) /

GALAMEDIA - Sejumlah warga Garut yang kedapatan tak menggunakan masker terpaksa harus menerima hukuman push up dan menyiram taman.

Mereka terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, yang digelar Pemkab Garut pada Rabu, 16 September 2020.

Kegiatan operasi berlangsung di Bunderan Simpang Lima Kecamatan Tarogong Kaler dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota.

Dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Kabupaten Garut, Topan Sandi, tim menurunkan 20 orang anggota Satpol PP, 3 orang TNI, 35 orang Polri, dan 10 orang anggota Dishub.

Baca Juga: Gerindra Teriaki Jokowi: Copot Ahok karena Bikin Gaduh!

Kegiatan juga dihadiri langsung oleh Kasat Pol PP Hendra S. Gumilang, Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Sugeng Hariadi dan Ketua Pengadilan Garut, Hasan.

Dari operasi di Simpang Lima terjaring sebanyak 38 orang pelanggar (0,76%), yang terdiri dari pengguna jalan roda dua (R2) sebanyak 2.730, roda empat (R4) sebanyak 2.123 dan pejalan kaki sebanyak 110 orang.

Sedangkan di wilayah perkotaan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota, terjaring 16 (0,45 %) pelanggar dengan diberikan teguran tertulis.

Dari data kendaraan yang melintas di Jalan Ahmad Yani Garut, Sebanyak 3.517 pengguna jalan, terdiri dari R2 1.832 unit, R4 555 unit, dan pejalan kaki 1.130 orang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x