Warga Garut Dihukum Push Up dan Menyiram Taman Gara-gara Tak Gunakan Masker

- 16 September 2020, 16:37 WIB
Petugas memberikan sanksi sosial bagi pelanggar masker berupa push up, Rabu 16 September 2020. (Agus Somantri/Galamedia)
Petugas memberikan sanksi sosial bagi pelanggar masker berupa push up, Rabu 16 September 2020. (Agus Somantri/Galamedia) /

Baca Juga: Bill Gates Sebut Covid Bakal Renggut Jutaan Nyawa Manusia Sebelum Pandemi Berakhir Tahun 2021

Sementara itu di Kecamatan Banyuresmi, operasi yang sama dipimpin Camat Banyuresmi, Jujun Juhana bersama Kapolsek dan Danramil Banyuresmi.

Dari operasi ini sebanyak 347 warga terkena teguran karena tidak disiplin protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker.

Selain razia masker, Pemerintah Kecamatan Banyuresmi pun memberikan edukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan serta membagikan 300 masker kepada warga.

Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Kabupaten Garut, Topan Sandi mengatakan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19.

Baca Juga: Viral, Video Wanita Gunting Bendera Merah Putih Bikin Greget

"Operasi ini lebih diarahkan pada moda transportasi dan orang per orang," ujarnya, Rabu 16 September 2020.

Menurut Topan, dalam pelaksanaan gerakan disiplin ini, sanksi yang diberikan yaitu sanksi sosial berupa menyiram taman Bunderan Tarogong Kaler, push up dan membacakan teks Pancasila.

Ia pun berharap, dengan digelarnya razia ini masyarakat memiki kesadaran terhadap pentingnya penggunaan masker di masa pandemi Covid-19.

Sanksi tambahan
Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Fediansah menyebutkan, dalam kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi serentak di hari kedua ini dengan mengedepankan Satpol PP untuk penerapan sanksi, sedangkan TNI-Polri mendampinginya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x